BAB I
Pendahuluan
1.1.Latar Belakang
Bila kita memasuki
lembaga pendidikan (sekolah) atau dunia pendidikan, pasti kita akan menemui
beberapa unsur warga sekolah seperti kepala sekolah, guru, siswa, penjaja
kantin, satpam, dan sebagainya. Selain itu kita juga menemui beberapa unsur
seperti laboratorium, perpustakaan, media/alat pembelajaran, bangunan sekolah,
ruang kelas dan lain-lain. Peralatan-peralatan itu bisa dikatakan sebagai
bagian dari sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan. Sarana dan prasarana
bisa menjadi wahana untuk mendukung ataupun menunjang dalam proses pencapaian
tujuan.
Berkaitan dengan hal
itu, dikotomi antara sarana dan prasarana bisa dikatakan sangat berguna bagi
peserta didik. Dikatakan sarana karna secara esensial dikatakan sebagai alat
langsung untuk mencapai tujuan, sebaliknya prasarana bisa dikategorikan sebagai
alat tidak langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Kedua komponen ini tidak
akan absen dalam suatu lembaga pendidikan. Bila lembaga pendidikan tidak
mempunyai salah satu komponen ini bisa dikatakan lembaga pendidikan (sekolah)
itu pincang secara fisik.
Adanya administrasi
sarana dan prasarana pendidikan merupakan hal yang sangat penting untuk menunjang
atas tercapainya suatu tujuan dari pendidikan itu. Keberadaan administrasi
sarana dan prasarana ini boleh dikatakan sebagai penentu dalam mendukung proses
kegiatan belajar mengajar. Sebagaimana juga yang didukung di dalam Pasal 45 UU
No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang mengharuskan adanya pengelolaan sarana
dan prasarana di dalam satuan pendidikan, baik formal maupun informal.
Sejalan dengan fakta
itu, pada makalah ini penulis akan menjelaskan apa itu sarana dan prasarana
dalm pendidikan dan bagaimana fungsi-fungsi serta peran dari sarana dan prasarana tersebut.
1.2. Rumusan
Masalah
Agar menghindari pelebaran
pembahasan, dan sesuai dengan judul yang tertera di atas, penulis akan membahas dan merumuskan beberapa
poin yang berkaitan dalam pembahasan ini, yaitu:
1.
Apa itu sarana dan prasarana pendidikan?
2.
Bagaimana fungsi dari administrasi sarana
dan prasarana ?
3.
Bagaimana fungsi dan
peranan Sarana dalam proses KBM?
4.
Bagaimana peranan guru dalam administrasi
sarana dan prasarana pendidikan?
1.3 Tujuan
Melalui pembahasan dalam makalah ini
penulis bertujuan agar menambah khazanah intelektual kita tentang seluk beluk
cakupan dari administrasi sarana dan prasarana. Selain itu adanya makalah ini
untuk memenuhi tugas kelompok dalam mata kuliah Administrasi Pendidikan.
Secara esensial sarana dan prasarana
mempunyai kedudukan yang strategis dalam pendidikan. Sehubungan dengan hal itu,
wajib bagi kita mahasiswa yang sedang diarahkan untuk menjadi bagian dari
tenaga pendidik, untuk mengerti akan hal ini (sarana dan prasarana). Setidaknya
paham dengan fungsi dan peranannya. Sehingga bila nanti kita terjun ke dalam
dunia pendidikan kita tidak canggung lagi dalam memaksimalkan berbagai sarana
maupun prasarana yang ada.
1.4 Manfaat
Diharapkan melalui makalah ini dapat
memberikan dan menambah pengetahuan atau wawasan berpikir kita mengenai administrasi
sarana dan prasarana. Menurut kami hal ini sangat penting, karena bisa lebih
mengenali dan mengerti lebih dalam mengenai fungsi dan peran dari sarana dan
prasarana dalam pendidikan.
BAB
II
Pembahasan
A.
Apa itu Sarana dan Prasarana Pendidikan?
Daryanto
di dalam bukunya Administrasi Pendidikan (2010:
51), mengatakan bahwa sarana seperti alat langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan. Misalnya seperti, ruang, buku, perpustakaan, laboratorium dan
sebagainya. Senada
dengan Daryanto, menurut E. Mulyasa, sarana pendidikan itu adalah peralatan dan
perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dan menunjang proses pendidikan,
khususnya proses belajar, mengajar, seperti gedung,
ruang kelas, meja kursi, serta alat-alat dan media pengajaran.
Lebih spesifik, menurut Tim
Penyusun Pedoman Pembakuan Media Pendidikan Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan, yang dimaksud dengan sarana
pendidikan adalah semua fasilitas yang diperlukan dalam proses belajar-mengajar, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak
agar pencapaian tujuan pendidikan dapat berjalan dengan lancar, teratur,
efektif dan efisien.
Bila dilihat dari perundangan, maka menurut Keputusan
Menteri P dan K No. 079/1975, sarana pendidikan terdiri dari 3 kelompok besar
yaitu:
a.
Bangunan dan
perabot sekolah.
b.
Alat pelajaran
yang terdiri, pembukuan dan alat-alat peraga dan laboratorium,
c.
Media pendidikan
yang dapat dikelompokkan menjadi audiovisual yang mengggunakan alat penampil
dan media yang tidak menggunakan alat penampil.
Berbeda dengan sarana, disini prasarana dilihat secara
etimologis yang berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan. Dalam dunia
pendidikan misalnya seperti, lokasi atau tempat, bangunan sekolah, lapangan
olahraga, uang dan sebagainya.
Sejalan dengan hal itu, Ibrahim Bafadal mengatakan bahwa prasarana pendidikan adalah semua
perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan
proses pendidikan di sekolah.
Bila
dilihat dari payung hukumnya, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang tercantum dalam Pasal 45 Tentang
Sarana dan Prasarana Pendidikan, yang tertulis di ayat 1 yaitu setiap satuan
pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi
keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,
kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik.
Sedangkan
standar sarana dan prasarana dalam setiap satuan pendidikan telah tercantum
dalam PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 42:
1.
Setiap satuan
pendidikan wajib memilik sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan,
media pendidikan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai serta perlengkapan
lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan
berkelanjutan.
2.
Setiap satuan
pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang
pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang
perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi,
ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah,
tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk
menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
Jadi dari uraian ini dapat
ditarik benang merahnya yaitu bila yang dimaksud dengan sarana dalam dunia
pendidikan ialah berkenaan dengan segala bentuk fasilitas atau perlengkapan
yang selalu berkaitan secara langsung dengan aktifitas dalam kegiatan mengajar
supaya untuk mencapai tujuan pendidikan dapat berjalan efektif, efisien dan lancar,
bisa seperti, alat peraga, buku, media penunjang,
laboratorium dan sebagainya. Kebalikan dengan pengertian sarana, maka prasarana dapat
diartikan sebagai alat tidak langsung
untuk mencapai tujuan, atau dalam proses pendidikan di lembaga sekolah,
seperti, lokasi atau tempat, lahan atau bangunan sekolah, lapangan olahraga, taman
sekolah, dan sebagainya. Dan juga sarana dan prasarana pendidikan ini didukung
secara hukum oleh UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dalam Pasal 45, maupun
Keputusan Menteri P dan K No.
079/1975 bahkan ditegaskan lagi melalui PP
No. 19 Tahun 2005 dalam Pasal 42.
B. Fungsi Administrasi Sarana dan Prasarana
Selain
memberi makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah
yang optimal, maka administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai:
a. Memberi dan melengkapi fasilitas untuk
segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses belajar mengajar.
b. Memelihara agar tugas-tugas murid yang
diberikan oleh guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal.
Adapun yang bertanggung jawab
tentang sarana dan prasarana pendidikan adalah para pengelola atau adiminstrasi
pendidikan. Secara micro (sempit)
maka kepala sekolah yang bertanggung jawab masalah ini.
Sejalan
dengan hal itu, fungsi administrasi yang dipandang perlu dilaksanakan secara
khusus oleh kepala sekolah adalah :
1.
Perencanaan
Perencanaan
dapat dipandang sebagai suatu proses penentuan dan penyusunan rencana dan
program-program kegiatan yang akan di lakukan pada masa yang akan dating secara
terpadu dan sistematis berdasarkan landasan, prinsip-prinsip dasar dan data
atau informasi yang terkait, serta menggunakan sumber-sumber daya lainnya dalam
rangka mencapai tujuan yang telah di tetapkan sebelumnya. Namun, rencana
tersebut hendaknya memiliki sifat-sifat sebagai berikut:
1)
Harus Jelas
Kejelasan ini harus terlihat pada tujuan dan sasaran
yang hendak di capai, jenis dan bentuk, tindakan (kegiatan) yang akan di
laksanakan, siapa pelaksananya, prosedur, metode dan teknis pelaksananya, bahan
dan peralatan yang diperlukan serta waktu dan tempat pelaksanaan.
2)
Harus Realistis.
Hal ini mengandung arti bahwa ;
a. Rumusan, tujuan
serta target harus mengandung harapan yang memungkinkan dapat dicapai baik yang
menyangkut aspek kuantitatif maupun kualitatifnya. Untuk itu harapan tersebut
harus disusun berdasarkan kondisi dan kemampuan yang di miliki oleh sumberdaya
yang ada.
b. Jenis dan bentuk kegiatan harus relevan dengan tujuan
dan target yang hendak dicapai.
c. Prosedur, metode dan teknis pelaksanaan harus
relevan dengan tujuan yang hendak dicapai serta harus memungkinkan kegiatan
yang telah dipilih dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.
d. Sumber Daya Manusia yang akan
melaksanakan kegiatan tersebut harus memiliki kemampuan dan motivasi serta
aspek pribadi lainnya yang memungkinkan terlaksananya tugas dan kegiatan yang
menjadi tanggung jawabnya .
3)
Rencana Harus Terpadu
a. Rencana harus memperlihatkan unsur-unsurnya baik
yang bersifat insani maupun non
insani sebagai komponen-komponen yang bergantung satu sama sama lain.,
berinteraksi dan bergerak bersama secara sinkron kearah tercapainya tujuan dan
target yang telah di tetapkan sebelumnya.
b. Rencana harus memiliki tata urut yang teratur dan
disusun berdasarkan skala prioritas.
2.
Pengorganisasian
Pengorganisasian
adalah suatu proses yang menyangkut perumusan dan rincian pekerjaan dan tugas
serta kegiatan yang berdasarkan struktur organisasi formal kepada orang-orang
yang memiliki kesanggupan dan kemampuan melaksanakannya sebagai prasyarat bagi
terciptanya kerjasama yang harmonis dan optimal ke arah tercapainya tujuan
secara efektif dan efisien. Pengorganisasian ini meliputi langkah-langkah
antara lain :
a.
Mengidentifikasi
tujuan-tujuan dan sasaran yang telah di tetapkan sebelumnya.
b. Mengkaji kembali pekerjaan yang telah di rencanakan
dan merincinya menjadi sejumlah tugas dan menjabarkan menjadi sejumlah kegiatan.
c. Menentukan personil yang memiliki kesanggupan dan
kemampuan untuk melaksanakan tugas dan
kegiatan tersebut.
d. Memberikan
informasi yang jelas kepada guru tentang tugas kegiatan yang harus di
laksanakan, mengenai waktu dan tempatnya, serta hubungan kerja dengan pihak
yangn terkait.
3.
Menggerakkan
Fungsi
ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan pengaruh-pengaruh yang
dapat menyebabkan guru tergerak untuk melaksanakan tugas dan kegiatannya secara
bersama-bersama dalam rangka mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
4.
Memberikan Arahan.
Fungsi
ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk memberikan informasi, petunjuk, serta
bimbingan kepada guru yang di pimpinnya agar terhindar dari penyimpangan,
kesulitan atau kegagalan dalam melaksanakan tugas. Fungsi ini berlaku sepanjang
proses pelaksanaan kegiatan.
5.
Pengkoordinasian
Fungsi
ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menyelaraskan gerak langkah dan
memelihara prinsip taat asas (konsisten) pada setiap dan seluruh guru dalam
melaksanakan seluruh tugas dan kegiatannya agar dapat tujuan dan sasaran yang
telah direncanakan. Hal ini di lakukan oleh kepala sekolah melalui pembinaan
kerja sama antar guru, dan antar guru dengan pihak-pihak luar yang terkait. Di
samping itu penyelarasan dan ketaatan pada asas diupayakan agar fungsi yang
satu dengan yang lainnya dapat mercapai dan memenuhi target yang di tetapkan
sebelumnya.
6.
Pengendalian
Fungsi ini mencakup
upaya kepala sekolah untuk:
a. Mengamati seluruh aspek dan unsur persiapan dan
pelaksanaan program-program kegiatan yang telah direncanakan.
b. Menilai
seberapa jauh kegiatan-kegiatan yang ada dapat mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan.
c. Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dalam
pelaksanaan kegiatan beserta faktor-faktor penyebabnya.
d. Mencari dan menyarankan atau menentukan cara-cara
pemecahan masalah-masalah tersebut.
e. Mengujicobakan
atau menerapkan cara pemecahan masalah yang telah dipilih guna menghilagkan
atau mengurangi kesenjangan antara harapan dan kenyataan.
Dengan demikian dalam melaksanakan fungsi ini kepala
sekolah dapat menggunakan sekurang-kurangnya 3 pendekatan yaitu :
a)
Pengendalian yang
bersifat pencegahan.
b)
Pengendalian langsung.
c)
Pengendalian yang
bersifat perbaikan.
7.
Inovasi
Fungsi
ini menyangkut upaya kepala sekolah untuk menciptakan kondisi-kondisi yang
memungkinkan diri para guru untuk melakukan tindakan-tindakan atau usaha-usaha
yang bersifat kreatif inovatif. Dengan demikian kepala sekolah dan guru-guru
perlu mencari atau menciptakan cara-cara kerja atau hal-hal yang baru yang
lebih sesuai dengan kebutuhan. Sekurang-kurangnya mereka diharapkan mampu dan
mau memodifikasi hal-hal atau cara-cara yang lebih baik atau lebih efektif dan
efisien, agar pembaharuan pendidikan dapat muncul dari warga sekolah ,hal ini
juga akan menumbuhkan sikap dan daya kreatif warga sekolah itu sendiri. Namun,
dalam melakukan fungsi ini kepala sekolah perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
a. Harus disadari bahwa sesuatu yang baru belum tentu
lebih baik dari yang lama.
b. Jika mampu menemukan atau menciptakan sesuatu hal
atau cara baru, ia tidak perlu memandang rendah yang lama
c. Perlu dikonsultasikan kepada pihak-pihak yang
berwenang.
C. Fungsi dan peranan Sarana dalam Kegiatan Belajar
dan Mengajar (KBM)
Bila ditinjau dari fungsi dan peranannya dalam
Kegiatan Belajar-Mengajar (KBM), maka sarana pendidikan dapat dibedakan menjadi
beberapa poin, yakni:
Pertama,
Sebagai alat
pelajaran. Alat pelajaran adalah alat yang digunakan secara langsung dalam
proses belajar mengajar. Alat ini mungkin berwujud buku tulis, gambar-gambar,
alat-alat tulis-menulis lain seperti kapur, penghapusan dan papan tulis maupun
alat-alat praktek, semuanya termasuk ke dalam lingkup alat pelajaran.
Kedua, Sebagai
alat
peraga. Alat peraga mempunyai arti yang luas. Alat peraga adalah semua alat
pembantu pendidikan dan pengajaran, dapat berupa benda ataupun perbuatan dari yang tingkatannya paling
konkrit sampai ke yang paling abstrak yang dapat mempermudah pemberian
pengertian (penyampaian konsep) kepada murid. Di
samping itu, alat peraga sangatlah penting bagi pengajar untuk mewujudkan atau
mendemonstrasikan bahan pengajaran guna memberikan pengertian atau gambaran
yang jelas tentang pelajaran yang diberikan. Hal itu sangat membantu siswa
untuk tidak menjadi siswa verbalis.
Ketiga, Sebagai
media
pengajaran. Kata media berasal dari bahasa latin dan merupakan bentuk jamak
dari kata medium yang secara harfiah
berarti perantara atau pengantar.
Media adalah alat bantu apa
saja yang dapat dijadikan sebagai penyalur pesan guna mencapai tujuan
pengajaran. Media merupakan sesuatu yang bersifat menyalurkan pesan dan dapat merangsang pikiran, perasaan dan kemauan audien
(siswa) sehingga dapat mendorong terjadinya proses belajar pada dirinya.
Oleh karena itu, Penggunaan
media secara kreatif akan memungkinkan audien
(siswa) untuk belajar lebih baik dan dapat meningkatkan performan mereka sesuai
dengan tujuan yang ingin dicapai.
Menurut Ramayulis, alat
atau media pendidikan atau pengajaran mempunyai peranan yang sangat penting.
Sebab alat/media merupakan sarana yang membantu proses pembelajaran terutama
yang berkaitan dengan indera pendengaran dan penglihatan. Adanya alat/media
bahkan dapat mempercepat proses pembelajaran murid karena dapat membuat
pemahaman murid lebih lebih cepat pula.
Media pendidikan mempunyai
peranan yang lain dari peraga. Media pendidikan adalah sarana pendidikan yang
digunakan sebagai perantara di dalam proses belajar mengajar, untuk lebih
mempertinggi efektifitas dan efesiensi, tetapi dapat pula sebagai pengganti
peranan guru.
Hamalik (1986) mengemukakan
bahwa pemakaian media pengajaran dalam proses belajar mengajar dapat
membangkitkan keinginan dan minat yang baru, membangkitkan motivasi dan
rangsangan kegiatan belajar, dan bahkan membawa pengaruh-pengaruh psikologis
terhadap siswa. Penggunaan media pengajaran pada tahap orientasi pengajaran
akan sangat membantu keefektifan proses pembelajaran dan penyampaian pesan dan
isi pelajaran pada saat itu. Di samping membangkitkan motivasi dan minat siswa,
media pengajaran juga dapat membantu siswa meningkatkan pemahaman, menyajikan
data dengan menarik dan terpercaya, memudahkan penafsiran data, dan memadatkan
informasi.
D. Peranan
Guru Dalam Administrasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
Guru juga punya peranan yang sangat strategis dalam
administrasi sarana dan prasarana yang ada dalam proses kegiatan belajar dan
mengajar, yaitu dimulai dari perencanaan, pemanfaatan
dan pemeliharaan, serta pengawasan penggunaan sarana-prasarana.
Sebagai
konsekuensi dari pelaksana
tugas pendidikan, guru juga mempunyai andil dalam administrasi sarana dan
prasarana pendidikan. Dalam hal ini, guru lebih banyak berhubungan dengan
sarana pengajaran, yaitu alat pelajaran, alat peraga, dan media pengajaran
lainnya dibandingkan dengan keterlibatannya dengan prasarana pendidikan yang
tidak langsung berhubungan.
BAB III
Penutup
Dari uraian ini dapat disimpulkan bahwa sarana dalam dunia
pendidikan ialah berkenaan dengan segala bentuk fasilitas atau perlengkapan
yang selalu berkaitan secara langsung dengan aktifitas dalam kegiatan mengajar
supaya untuk mencapai tujuan pendidikan dapat berjalan efektif, efisien dan
lancar, bisa seperti, alat peraga, buku, media penunjang,
laboratorium dan sebagainya. Kebalikan dengan pengertian sarana, maka prasarana dapat
diartikan sebagai alat tidak langsung
untuk mencapai tujuan, atau dalam proses pendidikan di lembaga sekolah,
seperti, lokasi atau tempat, lahan atau bangunan sekolah, lapangan olahraga,
taman sekolah, dan sebagainya.
Sarana dan prasarana pendidikan ini didukung secara
hukum oleh UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas dalam Pasal 45, maupun Keputusan Menteri P dan K No. 079/1975 bahkan
ditegaskan lagi melalui PP No. 19 Tahun 2005
dalam Pasal 42.
Sedangkan
administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi dan berperan sebagai memberi dan
melengkapi fasilitas untuk segala kebutuhan yang diperlukan dalam proses
belajar mengajar, lalu memelihara agar tugas-tugas murid yang diberikan oleh
guru dapat terlaksana dengan lancar dan optimal. Namun yang perlu disadari
ialah sarana dan prasarana bisa menjadi rusak bila tak ada penegelolaan yang
baik dari pihak sekolah, bisa saja rusak dari para siswa. Hal ini bisa dicegah
bila semua komponen sekolah (Kepala Sekolah ataupun gurunya) ikut mengelola
administrasi sarana dan prasarana agar tetap baik.
Sebagai
penutup, yang perlu digarisbawahi ialah meskipun kegiatan belajar mengajar
berlangsung lancar, namun bila tak adanya atau tak didukung dengan sarana dan
prasarana yang memadai tentu dapat membuat kepincangan dalam proses
pembelajaran. Ini yang harus kita ketahui bersama.
DAFTAR
PUSTAKA
Bafadal, Ibrahim. 2003. Seri Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Sekolah, Manajemen Perlengkapan
Sekolah Teori dan Aplikasi; Cet I. Jakarta:
PT Bumi Aksara.
Daryanto, M. 2010. Administrasi Pendidikan. Jakarta:
PT. Rineka Cipta.
Gunawan, Ary H. 1996. Administrasi Sekolah
(Administrasi Pendidikan Mikro). Jakarta: PT Rineka Cipta.
Subari, 1994. Supervisi Pendidikan; Cet I. Jakarta: Bumi
Aksara.